PA Bangkinang Ikuti Penandatanganan MoU Terkait Pengamanan Persidangan Bersama Polda Riau 

MOU0503241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (05/03/2024), Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan Pengamanan Persidangan, Sita dan Eksekusi serta pemenuhan administrasi perceraian Pegawai Negeri pada Polri dalam Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau.

Penandatangan Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan Pengamanan Persidangan, Sita dan Eksekusi serta pemenuhan administrasi perceraian Pegawai Negeri pada Polri dalam Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau dilakukan langsung oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H. dengan Kapolda Riau Irjen Pol H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.

MOU0503242.jpg

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi PTA Pekanbaru tahun 2024 dan disaksikan oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, sejumlah Pejabat Utama Polda Riau, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA sewilayah hukum PTA Pekanbaru dan tamu undangan lainnya. Kedepannya, MoU ini akan diimplementasikan di Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Pekanbaru dan seluruh Polres di wilayah hukum Polda Riau dan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

MOU0503243.jpg

Dalam sambutannya, KPTA Pekanbaru mengapresiasi dilaksanakannya jalinan kerja sama antara PTA Pekanbaru dengan Polda Riau. Diharapkan melalui MoU ini, PTA Pekanbaru dan PA Sewilayah hukum PTA Pekanbaru dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai lembaga peradilan agama berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Berkaca pada kejadian-kejadian sebelumnya, Pengadilan Agama kerap berhadapan dengan kerawanan dan gangguan yang dapat mengancam keberlangsungan dan kelancaran kegiatan yang dilaksanakan terutama dalam pelaksanaan persidangan.

MOU0503244.jpg

Bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga meluncurkan inovasi berupa aplikasi SIKERIS (Sistem Informasi KEadaan kRitIS), dan SIMAKIN (Sistem Informasi Monitoring Hak Istri dan Anak Kepolisian Pascaperceraian). Aplikasi SIKERIS merupakan pengembangan dari inovasi aplikasi SIPASTI Pengadilan Agama Pekanbaru, berupa sarana informasi dan komunikasi dalam bentuk aplikasi yang terintegrasi di Pengadilan Agama dan Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, sebagai informasi bantuan pengamanan apabila terjadi insiden dan kritis yang tidak dapat ditangani oleh pihak Pengadilan Agama. Adapun aplikasi SIMAKIN bertujuan Polda dan PTA Pekanbaru dapat memonitor pelaksanaan putusan terhadap hak istri dan anak pascaperceraian terhadap anggota kepolisian di lingkungan Polda Riau dan Polres di bawahnya.

MOU0503245.jpg

Kapolda Riau Irjen Pol H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dalam sambutannya mengungkapkan kesiapan Polda Riau untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini. Beliau juga menginstruksikan kepada Karo Ops Polda Riau untuk segera mengeksekusi poin-poin dalam MoU ini ke seluruh Polres di jajaran Polda Riau. Hal ini merupakan bukti kesungguhan Polda Riau dalam memajukan institusi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Pekanbaru.

MOU0503246.jpg

Kapolda menegaskan, kepolisian tidak boleh underestimate terhadap persidangan di peradilan agama guna menghindari kehilangan nyawa dan gangguan lainnya. “Persidangan adalah negara, negara harus hadir di tengah-tengah persidangan, tugas pokok kepolisian harus ada di situ,” tegas jenderal bintang dua tersebut. Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal juga mengapresiasi hadirnya aplikasi Sikeris dan Simakin, yang semakin menguatkan komitmen bersama dan sinergitas antara Polda Riau dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dalam aspek keamanan serta hak perempuan dan anak pascaperceraian.

MOU0503247.jpg

Dengan adanya MoU ini maka diharapkan tujuan yang ingin dicapai yakni pengamanan Persidangan, Sita dan Eksekusi serta pemenuhan administrasi perceraian Pegawai Negeri pada Polri dalam Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau dapat berjalan dengan baik dan terintegrasi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kedua belah pihak. Aamiin! (ES/TimITPaBkn)