PA Bangkinang Ikuti Peluncuran Scoping Study Terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia Secara Daring

scoping0212241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (02/12/2024), Pengadilan Agama Bangkinang menghadiri peluncuran Scoping Study terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia yang diadakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Adapun yang mewakili PA Bangkinang dalam kegiatan ini adalah Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H. (Hakim Detasering PA Pekanbaru), Bapak M.Afrizal, S.H. (Panitera PA Bangkinang), dan Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H (Sekretaris PA Bangkinang).

Acara bertujuan untuk mendiseminasikan temuan kunci studi terkait pelaksanaan putusan perceraian, khususnya bagi ASN dan pekerja swasta. Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI memaparkan usulan untuk perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan. Temuan ini juga akan menjadi masukan bagi perencanaan RPJMN 2025-2029 dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih inklusif.

scoping0212242.jpg

Kegiatan ini mencakup sesi presentasi, diskusi panel, dan tanya jawab yang memungkinkan peserta berbagi pandangan terkait tantangan dan peluang isu ini. Salah satu rekomendasi utama adalah penyusunan pedoman teknis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait nafkah pasca perceraian. Inovasi dari pemerintah daerah dan pengadilan juga menjadi sorotan dalam mendorong hak perempuan dan anak di tengah kompleksitas perkara perceraian.

Kegiatan ini juga merupakan kerjasama antara Kementerian PPN/Bappenas, Mahkamah Agung RI dan The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kegiatan peluncuran diawali dengan pidato kunci dari pihak Indonesia dan Australia, diantaranya The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang diwakili oleh the Hon. Justice Suzanne Christie dan the Hon. Justice Liz Boyle, yang memberikan highlights dari rangkaian dialog bertemakan isu-isu utama dalam perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan perceraian.

scoping0212243.jpg

Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., yang memberikan pidato kunci mengenai peran pengadilan dalam memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian dan komitmen Mahkamah Agung RI untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan perbaikan mekanisme dan koordinasi pelaksanaan putusan perceraian.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, SE, MA, yang memberikan pidato kunci mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025 - 2029 dengan menguraikan arah kebijakan strategis di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan untuk mewujudkan visi pembangunan Indonesia ke depan, sekaligus membuka acara.

scoping0212244.jpg

Pembicara dalam kegiatan peluncuran ini, diantaranya Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, R.M Dewo Broto Joko P., SH, LLM (15 menit), yang mempresentasikan hasil studi pendahuluan berupa identifikasi isu-isu kunci, temuan serta rekomendasi ke depan (jangka pendek dan panjang), terutama dari sisi perbaikan mekanisme penegakan putusan perceraian. Kemudian Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M, yang menanggapi mengenai pemenuhan hak anak dalam perkara perceraian dan komitmen KPPPA untuk bersama-sama mengawal perbaikan mekanisme perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

scoping0212245.jpg

Melalui kehadirannya, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan hukum yang adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Partisipasi ini sekaligus mencerminkan peran strategis lembaga peradilan agama dalam memastikan hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian terpenuhi secara optimal. Pengadilan juga berharap hasil studi ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. (ES/TimITPaBkn)