PA Bangkinang Ikuti Launching Aplikasi E-Bundling

ebundling

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Badan Peradilan Agama (BADILAG) Mahkamah Agung kembali berinovasi. Melalui surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 4651/DjA/HM.00/11/2022 tanggal 1 November 2022 perihal undangan mengikuti acara Launching Aplikasi E-Bundling, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Bangkinang ikut menghadiri acara launching aplikasi E-Bundling ini secara virtual via aplikasi Zoom. Rabu, 02 November dimulai tepat pukul 14.00 wib diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an dan doa acara berjalan lancar sampai selesai.

52472039514 9c1a3bf712 b

Kemudian Dirjen Badilag  Dr. Drs. H. ACO NUR, S.H., M.H., di dampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta  Dr. H. Choiri, S.H. M.H. pejabat eselon II dan Panitera PTA seluruh Indonesia melakukan launching aplikasi E Bundling. Aplikasi ini merupakan inovasi Badilag di bidang pendaftaran perkara banding.

Disampaikan Dirjen Badilag MA RI bapak Dr. Drs. H. ACO NUR, S.H., M.H. dalam pembinaannya setelah melaunching aplikasi E Bundling, bahwa aplikasi yang dilaunching ini adalah aplikasi luar biasa dalam menyelesaikan perkara. Memanfaatkan sumber daya manusia serta teknologi informasi merupakan hal yang mutlak kita lakukan saat ini. Dan tentunya tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan kecepatan pelayanan pada pencari keadilan adalah sebuah keharusan saat ini.

WhatsApp Image 2022 11 02 at 2.25.12 PM 1

Aplikasi ini sangat berguna dalam membantu proses banding sejak perkara tersebut diputuskan banding pada Pengadilan Tingkat Pertama oleh pihak. Sampai berkas tersebut dikirim pada proses tingkat Banding maka suatu keharusan berkas tersebut harus dimasukkan pada aplikasi. Sehingga perwujudan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terwujud.

Proses pemberkasan perkara Pengadilan Tingkat Pertama harus melakukan pemberkasan lebih cepat, karena berkas telah dimasukkan ke aplikasi E Bundling. Peradilan Agama selalu berfikir mengarahkan mewujudkan Excellent dan Berkelas dunia. Maka kita harus melakukan inovasi, tidak ada batas jarak karena pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu aplikasi ini juga banyak manfaatnya, diantaranya mengenai biaya dan pengiriman berkas perkara banding. Selama ini, pencari keadilan dibebani untuk biaya penggandaan dan biaya pengiriman berkas perkara banding ke PTA. Biaya tersebut terkadang mencapai ratusan ribu rupiah bahkan sampai jutaan rupiah. Semakin tebal berkas perkara banding, maka semakin besar biaya yang diperlukan.

WhatsApp Image 2022 11 02 at 2.25.12 PM 2

Nah, dengan aplikasi e-Bundling ini tidak diperlukan lagi biaya penggandaan dan pengiriman berkas perkara banding ke PTA. Sebab, berkas perkara banding di input dalam aplikasi e-Bundling. Disebutkannya lagi, paling tidak ada 3 (tiga) manfaat dengan aplikasi e-Bundling. Yaitu tidak ada lagi penggandaan berkas perkara banding, proses perkara banding lebih cepat diputus oleh Majelis Hakim dan tidak terjadi lagi salah pengiriman berkas ke PTA lain.

“Dengan aplikasi e-Bundling, pihak berperkara tidak perlu lagi mengeluarkan biaya penggandaan berkas perkara banding dan proses penyelesaian perkara lebih cepat sehingga terwujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujar Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.

Ditambahkan oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. bahwa dengan e-Bundling sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan karena dapat memangkas biaya penggandaan berkas perkara banding yang selama ini menjadi beban pencari keadilan. Selain itu, tambahnya lagi, penyelesaian perkara semakin cepat karena telah dipelajari oleh Majelis Hakim bayangan sebelum ditetapkan PMH pada SIPP.

“Penyelesaian perkara banding semakin cepat dituntaskan, tidak perlu harus berlama-lama karena telah dipelajari oleh Majelis Hakim bayangan sebelum ditetapkan PMH pada SIPP,” ujar Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.

Semoga dengan dilakukan peluncuran aplikasi E Bunding pelayanan berkualitas pada masyarakat dapat terus diwujudkan. (eka/TimITPaBkn)v