PA Bangkinang Ikuti Kegiatan Coffee Morning Bawaslu Kampar Bersama Forkopimda Dan Insan Pers 

bawas1201241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (12/02/2024), Pengadilan Agama Bangkinang yang diwakili oleh Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H. (Sekretaris) menghadiri undangan Coffee Morning dari Bawaslu Kampar bersama Insan Pers dan Forkopimda Kabupaten Kampar. Coffee Morning dengan tema "Membangun Sinergitas Bersama Forkopimda dan Insan Pers Menghadapi Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan di Cafe Tiga Pilar Dandim 0313/KPR.

Dalam acara Coffee Morning yang ditaja oleh Bawaslu Kabupaten Kampar dihadiri oleh Forkopimda Kampar lainnya, diantaranya Dandim 0313/KPR, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

bawas1201242.jpg

Sementara itu, insan pers yang hadir pada acara Coffee Morning Bawaslu kali ini, antara lain perwakilan organisasi pers yang ada di Kabupaten Kampar seperti PWI, JMSI, PJS, IWO, GWI dan SPI.

Fadriansyah selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, dalam acara Coffee Morning menyampaikan, bahwasanya dalam pemilihan nanti di TPS tidak boleh menggunakan handphone, karena diduga ada informasi akan ada transaksi menjual beli suara yang akan dicoblos.

bawas1201243.jpg

“Kita menegaskan nanti di tempat pemungutan suara Pemilu (TPS) tidak boleh menggunakan handphone karena diduga ada informasi yang kami dapat akan ada transaksi menjual beli suara,” katanya.

Lanjut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kampar Syawir mengatakan, Bawaslu akan mengadakan patroli terkait politik uang atau politik perut (Money Politic).

“Bawaslu akan melakukan patroli 21 kecamatan untuk antisipasi politik uang, kita juga minta bantu sama kawan-kawan media kalau ada informasi, tentang adanya politik uang dilapangan segera laporkan ke Bawaslu setempat,” ucapnya berharap.

Bawaslu Kab. Kampar juga sudah mengeluarkan Imbauan ke KPU Kabupaten Kampar dan seluruh jajarannya untuk :

  1. Mencegah terjadinya transaksi politik uang dan/atau materi lain nya dengan Mendokumentasikan pilihan nya di bilik suara pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (3) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
  2. Mengingatkan PPK, PPS dan KPPS se Kab. Kampar untuk mentaati Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bagian kedua Rapat Pemungutan Suara Pasal 25 huruf e berbunyi “mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara”.
  3. Mencegah Pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara”.

Demikian dijelaskan oleh Syawir Abdullah Ketua Bawaslu Kab. Kampar pada acara Coffe Morning pagi tadi.

bawas1201244.jpg

Selain Ketua Bawaslu Syawir Abdullah dan Fadriansyah selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas memberikan paparannya, nampak juga Kordiv. SDMO Mhd. Amin S menjelaskan terkait logistik Pemilu, Miki AB dan Mustaqim Akbar terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu. (ES/TimITPaBkn)