PA Bangkinang Ikuti Kegiatan Analisa Belanja Pegawai Biro Keuangan Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (25/10/2024), Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Ardison, S.E., mengikuti kegiatan Analisa Belanja Pegawai melalui Aplikasi E-Bima yang dilaksanakan oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan diikuti secara daring dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Bangkinang Lantai I. Kegiatan analisa Belanja Pegawai ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung. Penetapan peraturan baru ini dilakukan pada 18 Oktober 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup telaah realisasi belanja pegawai pada masing-masing satuan kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pengeluaran terkait gaji hakim telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung dapat lebih efisien. Diskusi juga berfokus pada perhitungan kekurangan gaji hakim akibat perubahan PP Nomor 44 Tahun 2024. Peserta sosialisasi aktif bertanya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan yang baru diterapkan ini.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan dengan baik. Kegiatan ini juga mencakup pengenalan fitur dalam aplikasi e-Bima yang mempermudah proses pengisian gaji. Acara ditutup dengan harapan dari semua peserta untuk meningkatkan kerjasama antar satuan kerja. Melalui kerjasama ini, diharapkan implementasi perubahan kebijakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Semua pihak menyadari bahwa komunikasi yang baik sangat penting dalam menjalankan perubahan ini. Mereka sepakat untuk terus berkoordinasi dan saling berbagi informasi. (ES/TimITPaBkn)