PA Bangkinang Ikuti Bimtek Perlindungan HAM dalam Hukum Keluarga Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (25/04/2025), Tenaga teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting ini mengusung tema “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”, dengan menghadirkan narasumber istimewa yaitu Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam penyampaian materinya, beliau menekankan pentingnya perspektif hak asasi manusia dalam penyelesaian perkara-perkara keluarga di lingkungan peradilan agama.

Melalui bimtek ini, para tenaga teknis diajak untuk lebih memahami pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap aspek penyelesaian perkara, khususnya perkara-perkara yang terkait hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hingga pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Badilag dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur peradilan agama, terutama dalam hal kompetensi teknis yustisial yang berbasis pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan profesionalitas.
Pengadilan Agama Bangkinang menyambut baik kegiatan ini dan turut aktif berpartisipasi dengan harapan dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam tugas-tugas pelayanan hukum kepada masyarakat secara lebih baik dan berintegritas.

Peserta Bimtek, termasuk para aparatur PA Bangkinang, juga mengikuti sesi pretest dan posttest yang disediakan melalui aplikasi e-learning Badilag serta melakukan presensi melalui aplikasi SIPINTAR. Partisipasi aktif PA Bangkinang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta profesionalitas tenaga teknis dalam penanganan perkara yang menyangkut hak-hak mendasar masyarakat. (ES/TimITPaBkn)