PA Bangkinang Hadiri Kegiatan Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024 Secara Daring

zi2204241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (22/04/2024), Berdasarkan surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 809/DJA.1/OT1/IV/2024 tanggal 19 April 2024, Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Sosialisasi Persiapan Tahapan Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024. Pelaksanaan sosialiasi diadakan secara daring dan diikuti di Ruang Media Center Lantai II. Kegiatan sosialiasi dimulai pukul 09.00 yang diikuti oleh Panitera PA Bangkinang, Bapak Burhanuddin, S.H., M.H., didampingi Sekretaris, Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H.. dan tim Pembangunan ZI Tahun 2024. 

zi2204242.jpg

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 bahwa pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing harus tetap dilaksanakan dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan.

zi2204243.jpg

Maka dari diperlukan sosialiasi agar pelaksanan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa memerintahkan kepada Tim Pembangunan Zona Integritasnya dan Tim Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja di bawahnya untuk melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024. Adapun penilaian mandiri dilaksanakan dengan cara mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Lampiran Data Dukung melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung (link : https://pmpzi.mahkamahagung.go.id/). Selain itu, setiap satuan kerja melaksanakan pekan survei di setiap satuan kerja untuk memperolah nilai hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 (sebagaimana dalam lampiran). Pekan survei dilaksanakan tanggal 22 April s.d. 3 Mei 2024, dan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yaitu pada link survei : https://survei.badilag.net/, di mana link survei dimaksud dapat disampaikan kepada responden untuk diisi.

zi2204244.jpg

Perlu diketahui, Pengadilan Agama Bangkinang masih belum memperoleh predikat WBK. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Pada tahun 2023 dan, Pengadilan Agama Bangkinang tetap berjuang untuk memperoleh predikat WBK. Semoga di tahun 2024 PA Bangkinang dapat diusulkan sebagai salah satu satuan kerja yang akan memperoleh Zona Integritas di lingkungan Peradilan Agama. (ES/TimITPaBkn)