PA Bangkinang Hadiri Diskusi Internasional Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Dan Dispensasi Kawin (Diska)
Bersama MARI dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 Secara Virtual

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (29/09/2023), Pengadilan Agama Bangkinang menghadiri Diskusi Internasional Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) dan Penerapan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Pada Perkara Dispensasi Kawin (Diska) secara virtual. Diskusi kali ini merupakan bentuk kerja sama Ditjen Badilag RI melalui Pengadilan Agama Kabupaten Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang dimulai pukul 09.00 WIB. Acara tersebut juga merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bawah Strategi Keadilan bagi Perempuan dan Anak Perempuan.

Kegiatan ini melibatkan beberapa panelis dari berbagai lembaga seperti Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCOA), Ditjen Badilag RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pengadilan Agama Cirebon, dan Yayasan PEKKA. Kegiatan tersebut ditayangkan langsung melalui channel Youtube dan diikuti secara virtual oleh seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia melalui Aplikasi Zoom.
Diskusi internasional ini masih merupakan rangkaian kunjungan kerja Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCoA) ke Mahkamah Agung RI (MARI) pada tanggal 25-29 September 2023. Dengan mengambil tempat di Kepanjen, Kabupaten Malang. Hadir pada kegiatan tersebut Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama - Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag MA-RI - Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya - Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Tim dari AIPJ2 dihadiri oleh The Hon. Judy Ryan - Chair of International Cooperation FCFCOA, Cate Sumner - Senior Advisor AIPJ2, Law & Development Partner, Leisha Lister - Senior Advisor AIPJ2, Law & Development Partner. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Malang dihadiri oleh Bupati Malang yang diwakili oleh Kepala DP3A - drg. Arbani Mukti Wibowo. Tidak hanya itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh instansi terkait di Wilayah Provinsi Jawa Timur dan khususnya Kabupaten Malang.

AIPJ2 dan Law & Development Partner memfasilitasi kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA). Kerjasama tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman pada 8 Desember 2020 di bidang pengembangan pengadilan inklusif dan penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam wujud Diskusi Kerjasama Pengadilan dan Pemerintah Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang.

Diskusi ini dibuka dengan sambutan dari Perwakilan Pemkab Malang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, M.H., serta dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan materi dari kelima panelis dengan latar belakang dan topik yang berbeda, dengan tajuk utama tentang isu Pencegahan Perkawinan Anak.

Diskusi ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan dan tindak lanjut MoU antara Ditjen Badilag MA-RI dengan KPPPA dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Diskusi ini mengundang narasumber dari tingkat nasional, yaitu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag MA-RI, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KPPPA dan Yaysan PEKKA. Diskusi tersebut mengenai pentingnya kerjasama antara Pengadilan dan Pemerintah Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Anak dalam mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, termasuk didalamnya penanganan perkara dispensasi kawin. (ES/TimITPaBkn)