PA Bangkinang Gelar Sosialisasi Gugatan Sederhana 04 September 2023

sosgut0409231.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (04/09/2023) bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 kembali dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan E-Court (Berperkara secara Elektronik) dan Penerapan E-Litigasi (Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik) yang dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A), dan dipimpin oleh Ketua PA Bangkinang (Ibu Nongliasma, S.Ag., M,H.), yang sekaligus sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut. Acara ini berlangsung mulai pukul 14.00 s/d pukul 15.00 WIB. Acara dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Bangkinang.

sosgut0409232.jpg

Gugatan Sederhana / Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000,- yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Ibu Nongliasma, S.Ag., M,H. selaku pemateri kembali menyampaikan secara rinci tentang Gugatan Sederhana mulai dari dasar hukum, syarat, tahapan penyelesaian, hakim pemeriksa dan waktu penyelesaian, pendaftaran hingga penyampaian keberatan terhadap putusan.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sedangkan gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besaranya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

sosgut0409233.jpg

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor: 0459/DjA/HK.02/01/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta Buku Saku Penyelesaian Gugatan Sederhana tahun 2019. Tujuan dari adanya Gugatan Sederhana ini yakni untuk mempercepat proses penyelesaian sebuah perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana yaitu cepat dan biaya ringan.

sosgut0409234.jpg

Acara sosialisasi berlangsung interaktif dan antusias. Para peserta sosialisasi tampak memperhatikan dengan seksama materi demi materi yang disampaikan oleh pemateri. Acara kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (Ibu Nongliasma, S.Ag., M,H.)., yang menyampaikan bahwa apa yang telah disosialisasikan kembali menyegarkan dan memperkuat pengetahuan Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Bangkinang tentang pelaksanaan Gugatan Sederhana. (ES/TimITPaBkn)