PA Bangkinang Adakan Sidang Teleconference dengan PA Pariaman

sid05061

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (05/06/2022), Bertempat di Ruang Sidang Usman Bin Affan Lantai Dasar, dilaksanakan  sidang teleconference perkara cerai talak dengan agenda Sidang Pertama. Sidang teleconference ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pariaman, dikarenakan pihak Termohon saat ini berdomisili di Tapakis Tengah Dusun Kasai, RT / RW /, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat. Sedangkan pihak Pemohon berada di Kota Bangkinang. 

sid05062

Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Zulkifli, S.Ag., dengan Hakim Anggota, Zulfadli, S.H.I.,M.H., dan Faizal Husen, S.Sy., beserta Panitera Pengganti Fitra Dewi, S.Ag. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Pariaman berjalan dengan lancar. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Juni 2023. (ES/TimITPaBkn)

sid05063