PA Bangkinang Adakan Sidang Teleconference dengan PA Bekasi

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (09/08/2023), Bertempat di Ruang Sidang Umar Bin Khattab Lantai Dasar, dilaksanakan sidang teleconference perkara Istbat Nikah dengan agenda Pembuktian Penggugat. Sidang teleconference ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bekasi, dikarenakan pihak Termohon saat ini berdomisili di wilayah hukum PA Bekasi. Sedangkan pihak Pemohon berada di Kota Bangkinang.


Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dengan Hakim Anggota, Elidasniwati, S.Ag.,M.H., dan Mardhiyyatul Husnah H, S.H.I., M.H., beserta Panitera Pengganti Muhammad Azmi, S.Ag. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Bekasi berjalan dengan lancar. Sidang tidak dilanjutkan kembali karena perkara di cabut oleh Pemohon. (ES/TimITPaBkn)