PA Bangkinang Adakan Rapat Kepaniteraan Dan Penilaian SIPP

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (23/04/2024), Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan Rapat Kepaniteraan dan Penilaian SIPP. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., dan dilaksanakan di Ruang Media Center Lantai II. Rapat diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, dan Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Para Jurusita dan Jurusita Pengganti, dan Petugas PTSP PA Bangkinang.

Rapat dibuka oleh Panitera PA Bangkinang dan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua PA Bangkinang mengenai SK Dirjen Badilag MA RI nomor 04/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama. Ketua PA Bangkinang menyampaikan terkait adanya sistem penilaian kinerja SIPP terbaru, ada beberapa perubahan yang berbeda dengan sistem penilailan yang lalu, yaitu untuk penilaian saat ini seluruh bagian juga dinilai, tidak hanya penilaian terhadap putusan dan minutasi saja, namun seluruh item dari pendaftaran, pemanggilan, proses persidangan, putusan, sampai dengan pembuatan akta cerai, dan pengarsipan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ketua PA Bangkinang menyampaikan agar seluruh bagian yang terkait agar dapat mempersiapkan hal tersebut dan mengisi data yang harus dilengkapi dalam aplikasi SIPP secara runut dan on time (tidak ditunda-tunda) mulai dari petugas SIPP untuk proses pendaftaran, jurusita/jurusita pengganti untuk proses pemanggilan, panitera sidang pada proses persidangan sampai dengan petugas produk dan petugas arsip sesuai dengan kriteria dan petunjuk dari surat tersebut.

Diharapkan Panitera agar dapat mengadakan pertemuan khusus dengan seluruh bagian kepaniteraan setelah pelaksanaan rapat ini dan dilakukan secara bertahap agar dalam pelaksanaan tugas kedepannya sudah sesuai dengan kriteria penilaian yang baru. Rapat berjalan lancar. (ES/TimITPaBkn)