PA Bangkinang Adakan Mediasi Teleconference dengan PA Jakarta Selatan

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (09/11/2022), Bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab Lantai 1, dalam pelaksanaan sidang teleconference perkara cerai gugat dengan agenda Sidang Pertama, dilaksanakan juga mediasi secara teleconference. Mediasi teleconference ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikarenakan pihak tergugat saat ini berdomisili di Jakarta Selatan. Sedangkan pihak Penggugat berada di Kota Bangkinang.

Yang bertindak sebagai Mediator pada mediasi teleconference siang ini adalah Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag.Telah dilangsungkan juga penandatangan kesepakatan perdamaian mediasi perkara cerai gugat. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang pengasuhan anak, nafkah anak dan nafkah iddah. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan untuk rukun kembali dalam rumah tangga dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat Gugatan Asesor/Gugatan tambahan terhadap gugatan pokok yang menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana apabila proses perceraian dikabulkan, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya yaitu tentang pengasuhan anak, nafkah anak dan naftkah iddah. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan dalam Gugatan Asesor terhadap gugatan pokok, namun dalam hal gugatan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orang tua untuk menafkahi dan bersama-sama merawat serta mendidik anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada Para Pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. (Eka/TimITPABkn)