WhatsApp Image 2026 03 02 at 10.15.47

Amuntai, 2 Maret 2026 — Pengadilan Agama (PA) Amuntai Kelas IB memberikan bantuan pemeriksaan saksi secara virtual (telekonferensi) kepada Pengadilan Agama Sangatta dalam perkara Penetapan Waris Nomor 96/Pdt.P/2026/PA.Sgta. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat PA Sangatta Nomor 462/PAN.PA.W17-A7/HK.05/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 perihal permohonan bantuan pemeriksaan saksi melalui aplikasi Zoom Meeting.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 10.15.48

Pelaksanaan telekonferensi dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang 2 (Ruang Sidang Elektronik/Virtual) “H. Abdur Rahman Sidiq” Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan antar satuan kerja dalam memastikan proses persidangan berjalan efektif, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 10.27.15

Melalui fasilitasi pemeriksaan saksi secara virtual ini, PA Amuntai menegaskan komitmennya mendukung pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan peradilan, sekaligus memperkuat kerja sama antar pengadilan dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, cepat, dan akuntabel.