Palangka Raya, Selasa (16/12/2025) — Pengadilan Agama Palangka Raya terus mengimplementasikan digitalisasi layanan peradilan melalui pemanfaatan aplikasi e-Summons Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam setiap tahapan administrasi perkara. Pada Selasa, 16 Desember 2025, Jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya Citra Salawaty, S.H. melaksanakan pengiriman memori banding kepada para pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

image.jpeg

Pada kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 17 (tujuh belas) memori banding telah dikirimkan, dengan rincian 4 (empat) memori banding disampaikan melalui aplikasi e-Summons MA RI kepada para pihak yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan elektronik, serta 13 (tiga belas) memori banding dikirimkan melalui surat tercatat bagi pihak yang belum memanfaatkan layanan digital. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pemberitahuan yang sah, patut, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Aplikasi e-Summons Mahkamah Agung RI menjadi instrumen penting dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum melalui sistem pemanggilan dan pemberitahuan elektronik yang terintegrasi dengan e-Court. Pemanfaatan e-Summons juga memungkinkan proses penyampaian dokumen perkara dilakukan lebih efisien tanpa mengurangi keabsahan hukum.