Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan PER-8/PB/2023 kepada mitra kerja KPPN Medan II dan upaya meningkatkan kualitas Data Laporan Keuangan serta meningkatkan kepatuhan Satuan Kerja dalam hal pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan. (Tim IT PA Binjai)