Pulau Kijang, Reteh – Dalam upaya memperluas akses layanan peradilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali melaksanakan Zetting Plaats (Sidang di Luar Gedung Pengadilan) yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Reteh, Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (06/08/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen PA Tembilahan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah kepulauan dan daerah yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.
Pelaksanaan Zetting Plaats menjadi solusi nyata dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan layanan persidangan langsung di wilayah masyarakat, para pencari keadilan tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh menuju Tembilahan sehingga dapat menghemat waktu, biaya, maupun tenaga.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, H. Fahrurrozi, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang lokasi tempat tinggal maupun kondisi ekonomi.
"Negara tidak boleh hanya hadir bagi masyarakat yang tinggal di pusat kota. Masyarakat yang berada di daerah kepulauan juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan peradilan. Karena itu, apabila masyarakat mengalami kesulitan datang ke pengadilan, maka pengadilan yang mendatangi masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang didominasi wilayah perairan menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan. Tidak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan berjam-jam menggunakan transportasi air untuk mencapai kantor pengadilan. Oleh sebab itu, pelaksanaan Zetting Plaats menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Pada pelaksanaan Zetting Plaats kali ini, Majelis Hakim yang terdiri atas H. Fahrurrozi sebagai Ketua Majelis serta Amry Saputra dan Ahmad Khatib sebagai Hakim Anggota memeriksa dan menyidangkan sebanyak 9 perkara itsbat nikah. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, namun belum memiliki akta nikah sebagai bukti sah perkawinan yang diakui oleh negara.
H. Fahrurrozi menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peranan penting sebagai dasar memperoleh berbagai layanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karena itu, pasangan yang belum memiliki akta nikah perlu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama guna memperoleh kepastian hukum.
"Akta nikah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Selain itu, dokumen tersebut menjadi syarat dalam berbagai pelayanan publik, seperti pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, pengurusan hak waris, harta bersama, hingga keperluan ibadah haji dan umrah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Zetting Plaats merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien tanpa harus menanggung beban perjalanan yang jauh.
Untuk mencapai lokasi persidangan, rombongan PA Tembilahan harus menempuh perjalanan melalui jalur perairan Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan transportasi air. Meskipun memerlukan waktu dan tenaga yang lebih besar, hal tersebut tidak mengurangi semangat aparatur PA Tembilahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
PA Tembilahan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kantor Urusan Agama, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi mengenai layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang menghadapi kendala jarak dan biaya.
Selain perkara itsbat nikah, layanan Zetting Plaats juga dapat dimanfaatkan untuk menyidangkan berbagai perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, kewarisan, harta bersama, hibah, wakaf, ekonomi syariah, serta perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, PA Tembilahan berharap pelayanan peradilan semakin dekat dengan masyarakat sehingga prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke wilayah-wilayah terpencil di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Reteh, Ahmad, S.Ag. menyambut baik terselenggaranya Zetting Plaats PA Tembilahan di Kecamatan Reteh. Ia menjelaskan bahwa layanan ini sangat membantu masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah akibat perkawinannya belum tercatat secara resmi. Menurutnya, melalui layanan sidang di luar gedung ini, PA Tembilahan telah memberikan solusi bagi masyarakat untuk memperoleh penetapan hukum atas perkawinan mereka sebagai dasar penerbitan Buku Nikah oleh KUA.