Tapaktuan | Rabu, 27 Januari 2021, MS Tapaktuan mengadakan rapat di bagian kepaniteraan. Rapat ini menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor : 207/DjA.3/HM.00/1/2021 tentang Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama.
Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Media Center dipimpin langsung oleh Panitera MS Tapaktuan Drs. H. Sirajuddin dan diikuti oleh pejabat struktural/fungsional.
Dalam rapat tersebut membahas SOP untuk di reviu kembali kemudian melaporkan ke pimpinan sebelum tanggal 30 Januari 2021. Jumlah SOP yang akan direviu sebanyak 278 SOP yang berkaitan dengan penyelesaian perkara. Kemudian juga dibahas mengenai penggunaan aplikasi kinsatker agar maksimal dalam pengelolaan akurasi data.