Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan Bener Meriah menyampaikan maksud pengusulan perubahan nomenklatur sekaligus memohon dukungan dari Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan penyesuaian pelaksanaan tugas serta fungsi pemasyarakatan dengan kebutuhan pelayanan di Kabupaten Bener Meriah.

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyambut baik langkah penguatan kelembagaan tersebut dan mendukung terjalinnya sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Kunjungan ini diharapkan semakin mempererat koordinasi dan hubungan kerja sama kedua instansi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bener Meriah.
