ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 16 September 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengikuti Wawancara Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.15 hingga 12.15 WIB, bersama Tim Evaluator dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MARI) serta turut diawasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nazif Husainy, S.H., yang menjelaskan perjalanan pembangunan Zona Integritas dan berbagai perubahan yang telah dilakukan di lingkungan satuan kerja. Pembangunan ZI diarahkan untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas aparatur. Perubahan tersebut dilakukan melalui enam area, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama Tim Evaluator Bawas MARI. Evaluator menggali lebih jauh mengenai perubahan yang telah dilakukan, khususnya penerapan program dalam kegiatan sehari-hari, perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. Jajaran Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan penjelasan berdasarkan pelaksanaan yang telah dilakukan di satuan kerja. Wawancara ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi diarahkan pada perubahan nyata dalam budaya kerja, pengawasan, tata kelola, dan kualitas pelayanan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
