ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 20 Agustus 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali menjalin kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Takengon melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyampaian pengumuman dan kegiatan layanan publik. Penandatanganan dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Aula, oleh Ketua Ahmad Nazif Husainy, S.H., dan Kepala RRI Takengon, Imam Taufik. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sebelumnya antara kedua lembaga.


Melalui kerja sama ini, berbagai informasi mengenai layanan, pengumuman, dan kegiatan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dapat disampaikan kepada masyarakat melalui siaran RRI Takengon. Kerja sama tersebut menjadi tambahan sarana penyampaian informasi, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi melalui papan pengumuman, website dan media sosial, tetapi juga melalui media radio yang memiliki jangkauan pendengar yang lebih luas.


Bagi masyarakat, kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan dalam memperoleh informasi mengenai pelayanan peradilan secara lebih mudah, jelas, dan cepat, terutama mengenai panggilan sidang untuk para pihak yang tidak diketahui keberadaannya (panggilan ghaib). Penyampaian informasi melalui radio juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum aktif menggunakan media digital, sehingga informasi mengenai layanan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dapat diterima oleh lebih banyak masyarakat.


Dengan adanya kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan RRI Takengon berkomitmen untuk mendukung penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendukung pelayanan peradilan yang semakin mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat.