Dalam paparannya Tim dari BNN, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, “maka dari itu perlu dilakukan koordinasi ke instansi terkait salah satunya Mahkamah Syar’iyah Meureudu sebagai tindak lanjut dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan P4GN”, lanjut mereka