Dalam paparannya Tim dari BNN, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, “maka dari itu perlu dilakukan koordinasi ke instansi terkait salah satunya Mahkamah Syar’iyah Meureudu sebagai tindak lanjut dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan P4GN”, lanjut mereka
MS Meureudu Menerima Kunjungan Dan Koordinasi BNN Kabupaten Pidie Jaya
- Details
- Written by: MSy Meureudu