Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu Penyemprotan disinfektan merupakan tindaklanjut dari edaran tentang kebijakan terkait penyebaran virus Corona (Covid-19). Kami telah melakukan beberapa langkah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di lingkungan Kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Lebih lanjut beliau mengatakan penyemprotan ini sebagai langkah kewaspadaan dan usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan kerja Mahkamah Syar’iyah Meureudu, harapannya seluruh aparatur peradilan yang menjalankan aktivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.