Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu Penyemprotan disinfektan merupakan tindaklanjut dari edaran tentang kebijakan terkait penyebaran virus Corona (Covid-19). Kami telah melakukan beberapa langkah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di lingkungan Kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Lebih lanjut beliau mengatakan penyemprotan ini sebagai langkah kewaspadaan dan usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan kerja Mahkamah Syar’iyah Meureudu, harapannya seluruh aparatur peradilan yang menjalankan aktivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
MS Meureudu Lakukan Penyemprotan Desinfektan Dilingkungan Kantor
- Details
- Written by: MSy Meureudu