MS  Lhoksukon Laksanakan Sidang Diluar Gedung Kantor Kec. Muara Batu,  Kab.Aceh Utara

Aceh | MS Lhoksukon

Pada hari Jum’at tanggal 06 Jui 2014, Pukul 10,30 WIB untuk keempat kalinya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah melaksanakan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di Kecamatan Muara Batu, Kabupatan Aceh Utara sesuai dengan Surat Keputusan Ketua  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor  W1-A11/ 349 /HK. 05/ III/2014  tanggal  27  Maret 2014 tentang  Penempatan  Sidang diluar Gedung Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon  dengan  lokasi  pada Gedung Pertemuan  Kantor Camat Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut telah menetapkan Tim Sidang diluar Gedung Kantor yang terdiri dari yaitu H. Zulkifli, S.Ag, sebagai Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, SH. MH dan Nurhadi, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh Sayed Tarmizi, SH, sebagai Panitera Pengganti, dan penanggung jawab kegiatan Irpanusir, SH, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pada hari ini perkara yang disidangkan  hanya  berjumlah 9 perkara, 7 (tujuh) perkara berjenis Cerai Gugat dan 2 (dua) perkara  berjenis Cerai Talak;

Tepat pada pukul 12,00 WIB pelaksanaan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah selesai, dan Tim sidang diluar Gedung Kantor  kembali ke Kantor untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasanya Ipns).

TD

MS_LSK