Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 07 Januari 2021 bertempat di ruang Media Center, melalui Aplikasi Zoom Mahkamah Syar'iyah Langsa mengikuti sosialisasi bea materai di lingkungan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor W1-A / 241 / HK .05 / 1/2021 tentang undangan sosialisasi kelengkapan bea materai di lingkungan MS. Aceh. Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka keseragaman tentang penggunaan materai yang akan digunakan selama masa transisi.

Acara sosialisasi dimulai pada pukul 08.30 WIB, yang diikuti oleh Panitera dan jajaran Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah se Aceh. Dari MS. Langsa acara di hadiri oleh Wakil Ketua MS. Langsa T. Mufardisshadri, SHI, Hakim Royan Bawono, SHI, Panitera Khalidah, S.Ag., Panitera Muda Jinayat Rasyadi, SH dan Panitera Muda Hukum Ir. Athiatun Zakiah, SH.

Acara dibuka oleh Panitera MS. Aceh Drs. Syafruddin kemudian membaca dengan penyampaian arahan dan bimbingan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi'uddin, MH dan menyampaikan beberapa hal yang relevan dari bea materai di lingkungan Peradilan Agama antara lain:

  1. Berdasarkan Surat Edaran Dirjend Badilag MA RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.
  2. Dengan diundangkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai telah menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
  3. Hasil sosialisasi Badilag MA RI dimasa transisi (sebelum terbit materai Rp.10.000,00) dibolehkan menempel materai Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 lembar (3 + 3 + 3 = 9) atau materai Rp. 6.000,00 ditambah matera Rp. 3.000,00 (6 + 3 = 9) atau boleh juga dengan Rp. 6.000,00 sebanyak 2 lembar (6 + 6 = 12)
  4. Kelebihan biaya materai dapat diambilkan dari kelebihan panjar biaya perkara
  5. Objek materai yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Putusan, Penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan serta administrasi peradilan.

Acara yang berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa kendala dan pukul 10.00 acara selesai dan secara resmi ditutup oleh Panitera MS. Aceh.