
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis 16/06/2022 Sehubungan dengan terlaksanakannya kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta PPU PNS Pusat Tahap 1 Tahun 2022 Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kab. Aceh Tamiang mengundang Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk hadir di acara tersebut.
Dalam hal ini, Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera, Shafiuddin, S.E. selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, Nebih Beri Syakban, S.E. dan Muhammad Aulia Abrar, S.H.I. selaku staf turut hadir di acara tersebut bertempat di Café WD Coffee Karang Baru. Pada kesempatan itu pula Staf Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang bertugas di bagian data kepegawaian yaitu Bapak Nebih Beri Syakban, S.E untuk menjadi Narasumber pada acara Rekonsiliasi Data tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan data peserta PPU PNS Pusat yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang yang terdaftar pada BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang agar seluruh Peserta PPU PNS Pusat yang terdaftar dapat menggunakan haknya. Dalam hal ini MS Kualasimpang terdapat 3 Pegawai yang belum terdaftar pada BPJS Kesehatan Aceh Tamiang.
"Semoga dalam waktu dekat ini masalah 3 Pegawai tersebut dapat segera terselesaikan sehingga tidak ada masalah lagi pada sinkronisasi data BPJS Kesehatan Aceh Tamiang". tutup Ketua MS Kualasimpang.
(HUMAS/ABR)