
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa, 14/06/22. Sehubungan dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan Nomor B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 Tanggal 18 April 2022 Perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, maka Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan RKA-KL DIPA BUA TA 2023.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Yarvis Luthfi, S.H.) dan Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Dinah Atika, S.Kom.) mengikuti acara tersebut di ruang Kesekretariatan yang dilaksanakan via Zoom secara daring. Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yaitu Bapak H. Sahwan, S.H., M.H. memberi pengarahan sekaligus membuka acara sosialisasi. Materi Pemaparan Juknis dan Kebijakan Perencanaan Program dan Penganggaran TA 2023 disampaikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, Telaah/Revie APIP oleh Auditor Badan Pengawasan, Materi Kebijakan Anggaran Pemerintah Tahun 2023 serta TOR dan RAB yang disampaikan oleh narasumber DJA Kementerian Keuangan.
Tujuan dari penyusunan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran MA-RI TA 2023 diantaranya untuk mengawal Rencana Kerja Anggaran terhadap kebijakan perencanaan dan penganggaran MA sebagaimana Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran serta hasil Trilateral Meeting; meminimalisasi permasalahan dalam penelaahan Kertas Kerja RKA-KL, pelaksanaan kegiatan, proses realisasi anggaran, pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
"Semoga ada peningkatan anggaran di tahun depan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan internal maupun publik di lingkungan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang," tutup KPA MS Kualasimpang.
(HUMAS/DIN)