Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 08/06/2023. Berdasarkan surat nomor 1590/DjA/KP.04.6/6/2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023. Dalam hal ini, Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang turut hadir mengikuti kegiatan tersebut secara virtual diantaranya Zikri, S.H.I., M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Mansur, S.T., selaku Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Shafiuddin, S.E., selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, dan Fahmi Ardiansyah, S.Pd., selaku Staf.

Adapun susunan acara kegiatan tersebut diantara lain terdapat Prosedur Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Penetapan Pensiun PNS dan Pejabat Negara dan Permasalahannya oleh Dra. Anjaswari Dewi, M.M. (Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN), Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Penertiban Pertimbangan Teknis dan Penetapan Pensiun PNS dan Pejabat Negara dan Permasalahannya oleh Ade Jajang Jatnika Wiralaksana (Direktorat Status dan Kependudukan Kepegawaian  BKN), Prosedur Penerbitan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian ASN dan Pejabat Negara dan Permasalahannya oleh Iman Budiman, S.H., M.H. (Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, Kementerian Sekretariat Negara), serta Hak dan Kewajiban Peserta Taspen, dan hak-Hak Keuangan PNS Pasca Pensiun dan Prosedur Pencairannya (Panel) oleh PT. Taspen dan KPPN VI Jakarta.
(HUMAS/DIN)