
Blangkejeren, Jum’at 1 Juli 2022. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tentang Program Pelayanan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
MoA tersebut dimaksud untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pelayanan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas program-program nasional khususnya dibidang pelayanan pendidikan hukum, penelitian hukum dan pengabdian masyarakat.

Penandatanganan dan pertukaran pelakat dilakukan oleh Ketua MS Blangkejeren Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UMSU Bapak Dr. Faisal, S.H., M.Hum., disaksikan oleh Hakim dan Kasubbag PTIP Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dan Dosen serta Mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU, dilaksanakan di ruang Aula Fakultas Hukum UMSU Jum’at (01/06/2022).
Dekan Fakultas Hukum UMSU Bapak Dr. Faisal, S.H., M.Hum., merasa sangat senang dan menyambut baik dengan adanya MoA tersebut, beliau berharap semoga dengan adanya MoA tersebut kedepan dapat memperlancar dan mempermudah birokrasi dan memberi akses terhadap mahasiswa untuk dapat melakukan penelitian dan PKL di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Selain penandatangan MoA, Acara tersebut dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang diberikan oleh Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H. dalam sambutannya sebelum memberikan kuliah umum beliau meyampaikan ucapan terimakasih kepada Dekan Fakultas Hukum UMSU serta jajarannya yang telah menyambut baik kedatangan Tim rombongan MS Blangkejeren.
Dalam kuliah umum Bapak T. Swandi memberikan materi mengenai Eksistensi dan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah yang berbeda dengan Pengadilan Agama. “Bola itu bulat namun tidak semua yang bulat itu bola”, ucap Bapak T. Swandi, Istilah yang disampaikan beliau memberikan perumpamaan bahwa semua kewenangan Pengadilan Agama menjadi bagian kewenangan Mahkamah Syar’iyah namun kewenangan Mahkamah Syar’iyah belum tentu menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., dalam menyampaikan materi didampingi Hakim MS Blangkejeren Ibu Mawaddah Idris. S.H.I., M.H., yang saat ini merupakan mahasiswa program doktoral di UII Yogyakarta, beliau juga secara lugas menjelaskan tentang kewenangan khusus Mahkamah Syar’iyah dalam perkara jinayat dan perkembangannya, beliau pun telah beberapa kali mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis yudisial jinayat yang digelar oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai wadah pengembangan kompetensi hakim dalam penanganan perkara jinayat di Aceh.
Pada saat acara berlangsung, mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU terlihat serius dan antusias dalam mengikuti perkuliahan umum tersebut, terutama saat dibukanya sesi dialog/tanya jawab. Penyampaian materi ini diakhiri dengan closing statement bahwa akademisi dan praktisi harus saling bersinergi dalam merespon perkembangan hukum di Indonesia. (SH)
