MS Aceh Gelar Ratas Membahas Implementasi SIPP dan Publikasi Putusan
- Details
- Written by: Mahkamah Syar'iyah ACEH
Mulai minggu ini Badilag menggulirkan penilaian SIPP dan publikasi putusan untuk pengadilan tingkat banding. Beragam tanggapan terhadap penilaian perdana tersebut, selain itu ada juga yang menyampaikan saran dan usul perbaikan.
Terlepas dari apapun tanggapan terhadap penilaian ini, MS Aceh menyambutnya dengan baik dan berusaha agar penilaian pada masa yang akan datang lebih baik lagi. Oleh sebab itu, MS menilai secara positif dan dijadikan sebagai pemicu dan pemacu agar implementasi SIPP berjalan dengan baik.
Untuk penilaian SIPP perdana tersebut, menempatkan MS Aceh berada di posisi peringkat tiga dengan nilai 86,67%. Sudah barang tentu termasuk nilai yang menggembirakan dan harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi. Sedangkan penilaian publikasi putusan, MS Aceh berada di posisi peringkat 15 dengan nilai 78,63%. Nilai ini sangat menghawatirkan karena hampir masuk di zona kuning.
Menyikapi penilaian SIPP dan publikasi putusan tersebut, MS Aceh segera meresponnya dengan menggelar rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari Rabu (19/2). Rapat kali ini dipimpin langsung Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan yang didampingi Wakil Ketua H. Zulkifli Yus. Peserta rapat adalah Wapan, Panmud dan panitera pengganti.
Dalam arahannya, H. Abd. Hamid Pulungan meminta kepada peserta rapat untuk bekerja keras agar penilaian SIPP dan publikasi putusan yang akan datang semakin baik lagi. Dirinya berpesan kepada panitera pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam pengetikan putusan agar dapat diterapkan one day minut dan one day publish.
“Saya minta kepada panitera pengganti agar membantu mengetik putusan supaya dapat dilaksanakan one day minut dan one day publish. Kita berusaha supaya nilai SIPP dan publikasi putusan MS Aceh meningkat signifikan,” ujarnya memberikan semangat.
Sementara itu, Wakil Ketua MS Aceh H. Zulkifli Yus menyatakan akan memonitor dan mengawasi pekerjaan panitera pengganti sehingga peningkatan nilai SIPP dan publikasi putusan tercapai sebagaimana yang diharapkan. Disebutkannya, panitera pengganti agar selalu berkoornisasi dengan admin sehingga input putusan lancar dan terpublish.
“Saya akan mengawasi pekerjaan panitera pengganti agar peningkatan nilai SIPP dan publikasi putusan tercapai seperti yang disebutkan pak Ketua,” katanya menjelaskan.
Rapat yang berlangsung selama lebih kurang satu jam tersebut menyimpulkan untuk menginput putusan yang belum terbaca pada direktori sehingga putusan tahun 2020, putusan tahun 2019 dan putusan tahun 2018 dapat diinput semuanya paling lambat hari Jum’at (21/2). Sedangkan putusan tahun 2017 dan putusan tahun 2016 akan diselesaikan paling lambat akhir bulan Februari 2020.