
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris melakukan monitoring evaluasi disiplin pegawai pada Jumat, 13 Oktober 2023 di Ruang Kerja Ketua. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam monev hari ini ialah terkait dengan kedisiplinan pegawai saat masuk, pulang maupun izin keluar kantor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS wajib menaati ketentuan jam kerja. “Yang harus diperhatikan saat masuk kantor adalah melakukan presensi melalui aplikasi SIKEP di lokasi kantor, agar terbaca lokasi presensi sesuai titik koordinat dan usahakan datang ke kantor tidak mepet dengan jam masuk agar bila terjadi error”, ungkap Ibu Ketua.

Selain itu pada monev ini juga dibahas mengenai hukuman disiplin yang akan dijatuhkan jika PNS apabila melakukan pelanggaran disiplin. Semoga dengan dilakukannya monev seperti ini dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai di Pengadilan Agama Pematang Siantar
Tim IT PA Pematang Siantar