Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Senin, 12 Februari 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar diikuti oleh Panitera, Para Panitera Muda, staff dan petugas PTSP.                                                                                                                                       

Adapun hal-hal yang disampaikan oleh Ibu Ketua dalam monev adalah sebagai berikut:

  1. Petugas pendaftaran perkara diharapkan memastikan jumlah gugatan yang dimasukkan ke dalam berkas berjumlah 5 rangkap.
  2. Petugas meja informasi diharapkan menyampaikan informasi yang jelas kepada para pihak, dan apabila ada hal kurang dipahami agar menanyakan langsung kepada pimpinan.
  3. Para Panitera Pengganti diharapkan menyamakan daftar isi pada berkas perkara yang ditangani masing-masing.
  4. Perkara e-court harus didaftarkan minimal 10 perkara dalam satu bulan.



“Diharapkan kepada petugas PTSP untuk tidak membiarkan ruangan PTSP dalam keadaan kosong. Jika salah satu dari petugas PTSP memiliki keperluan mendesak dan harus meninggalkan ruangan diharapkan berkoordinasi kepada petugas lainnya. Sehingga pekerjaan tersebut bisa digantikan oleh rekan lainnya”, pesan beliau.            

Sebelum mengakhiri briefing, Ibu Ketua menegaskan agar para pihak yang masuk ke dalam lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar wajib mengenakan kalung identitas, jika tidak menggunakan maka tidak diperboleh untuk masuk.                       

                                                                                                                                                                 

Tim IT PA Pematangsiantar