Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Posbakum Triwulan III Tahun 2023

peradi2009231.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (20/09/2023), pukul 14.00 WIB, bertempat di media center Pengadilan Agama Bangkinang, diadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Bangkinang. 

Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting  dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala yang dimaksud  tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang  sampai  dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.

peradi2009232.jpg

PA Bangkinang dalam memberikan layanan ini, bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bangkinang yang dipimpin oleh Alfadjo;, S.H., M.H. Layanan hukum ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu.

Dalam pemberian layanan ini, pengadilan berpedoman pada PERMA nomor 1 tahun 2014. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Selama  hampir 3 (Tiga) Triwulan Posbakum PA Bangkinang telah banyak memberikan kostribusi positif yang cukup signifikan. Banyak masyarakat terbantu dan merasakan mamfaatnya. Meskipun demikian dalam rangka optimalisasi kinerja posbakum perlu senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan layanan kepada masyarakat.

peradi2009233.jpg

Kegiatan Monev dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Nongliasma, S.Ag., M.H., Wakil Ketua, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan Panitera, Burhanuddin, S.H., M.H, dan juga Pimpinan PBH Peradi Bangkinang, Bapak Alfadhil, S.H., M.H., dan tim..Dalam pertemuan yang berlangsung rilek dan santai tersebut membahas tentang layanan pembuatan gugatan/permohonan begitu juga layanan konsultasi hukum. 

Selain itu juga dibahas terkait pelayanan yang harus lebih ditingkatkan kembali terutama dalam membuat gugatan, dan juga membahas perihal salah satu anggota PBH Peradi Bangkinang yang bertugas di Pengadilan Agama Bangkinang yang terindikasi menerima/meminta pembayaran diluar biaya yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Hal ini diharapkan agar dapat di periksa lebih jauh lagi, dan jika memang terbukti dilakukan, pihak Pengadilan Agama Bangkinang berharap agar 'oknum' Pengacara tersebut tidak dapat lagi bertugas di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bangkinang.

peradi2009234.jpg

Hal ini perlu ditekankan karena pelayanan Posbakum adalah satu pelayanan yang berperan aktif dan menjadi salah satu  ujung tombak pelayanan untuk memperoleh WBK. Kegiatan Monev berlangsung dengan lancar. (ES/TimITPaBkn)