Monev Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Agama Bangkinang

mon1809231.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang. Setelah keberhasilan salah satu Mediator unggul PA Bangkinang, yang juga Wakil Ketua, YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang pada Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2023 berhasil memboyong peringkat 3 Nasional sebagai Hakim Mediator dengan Tingkat Keberhasilan Terbaik, tentu dapat menjadi indikasi bahwa pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi prestasi membanggakan ini perlu dipertahankan sehingga pimpinan dan hakim Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediasi di PA Bangkinang.

mon1809232.jpg

Bertempat di Ruang Media Center, rapat monev dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkinang, Nongliasma, S.Ag., M.H., dengan diikuti oleh Waka, Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Bangkinang pada hari Senin, 18 Semtember 2023. Berdasarkan hasil rapat monev ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Hakim Mediator PA Bangkinang (Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.) mendapatkan penghargaan sebagai Hakim Mediator Terbaik Peringkat 3 Nasional pada Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2023, sehingga harus kita pertahankan.
  2. Disepakati kedepannya semua Mediator, baik Hakim Mediator ataupun Mediator Non Hakim akan mengusahakan mediasi secara maksimal agar berhasil, baik berhasil dengan pencabutan, berhasil dengan akta ataupun berhasil sebagian (kesepakatan nafkah, kesepakatan pengasuhan anak dan atau kesepakatan harta bersama).
  3. Mediasi pada saat sidang keliling sesuai dengan Surat Tugas
  4. Setiap terjadi kesepakatan perdamaian dalam mediasi maka mediator harus membuatkan surat kesepakatan perubahan gugatan.
  5. Setelah itu mediator langsung membantu perubahan gugatan dan memasukkan kesepakatan dalam posita dan petitum gugatan perubahan.

Untuk menjadi acuan bahwa Prosedur pelaksanaan mediasi diatur dalam PERMA 1 Tahun 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN dan 108/KMA/SK/VI/2016 TENTANG TATA KELOLA MEDIASI DI PENGADILAN. Pada PERMA 01 Tahun 2016 menjelaskan bahwa “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan “. Hal ini diperkuat dengan 108/KMA/SK/VI/2016 “ Bahwa mediasi di pengadilan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah menjadi bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan oleh semua pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama “.

mon1809233.jpg

mon1809234.jpg

“Untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan, harus didukung oleh instrumen hukum yang menunjang tertib administrasi proses maupun hasil mediasi, peningkatan pemahaman dan komitmen aparat pengadilan serta masyarakat mengenai pentingnya mediasi, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan profesionalitas, kapasitas dan integritas mediator dalam menjalankan fungsi mediasi serta peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga sertifikasi mediator terakreditasi”. Poin ini menjadi landasan dari Pelaksanaan Monev Mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang, dengan harapan jumlah keberhasilan mediasi dapat terus bertambah untuk masa yang akan datang. (ES/TimITPaBkn)