Monev Pelaksanaan Mediasi 30 Juli 2024

monmed3007241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang. Setelah keluarnya draft Penilaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024, dimana penilaian Pengadilan Agama Bangkinang mengalami penurunan yang signifikan pada poin Mediasi dari triwulan sebelumnya. Hal ini tentu menjadi indikasi bahwa masalah pada pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang.

monmed3007242.jpg

Bertempat di Ruang Media Center, rapat monev dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., dengan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Mediator Non Hakim PA Bangkinang pada hari Selasa, 30 Juli 2024. Adapun hasil Monev kali ini, diantaranya:

  1. Koordinator Mediasi adalah YM Hakim Dr. Zulfadli, S.H.I., M.H.
  2. Pelaksanaan mediasi perkara dijalankan oleh Hakim Mediator dan Mediator Non Hakim sesuai jadwal
  3. Apabila hasil mediasi gagal, maka PP Sidang harus terlebih dahulu konfirmasikan kepada koordinator. Tidak boleh menerima hasil mediasi gagal langsung dari Mediator Non Hakim.

monmed3007243.jpg

Untuk menjadi acuan bahwa Prosedur pelaksanaan mediasi diatur dalam PERMA 1 Tahun 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN dan 108/KMA/SK/VI/2016 TENTANG TATA KELOLA MEDIASI DI PENGADILAN. Pada PERMA 01 Tahun 2016 menjelaskan bahwa “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan “. Hal ini diperkuat dengan 108/KMA/SK/VI/2016 “ Bahwa mediasi di pengadilan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah menjadi bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan oleh semua pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama “.

monmed3007244.jpg

Semoga dengan ketentuan baru ini, keberhasilan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang dapat meningkat.(ES/TimITPaBkn)