image002

Kuningan | https://www.pa-kuningan.go.id/

Kuningan, 30 September 2026 — Langkah maju dalam pelayanan publik kembali ditorehkan Kabupaten Kuningan. Bertempat di Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/9/2026), Pengadilan Agama Kuningan bersama sejumlah instansi menggulirkan Program Sidang Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menghadirkan layanan hukum dan administrasi yang selama ini dirindukan masyarakat: cepat, terpadu, dan tanpa sekat.

image004

Sejak pukul 09.00 WIB, ruang sidang dipenuhi warga yang sebelumnya telah mendaftar. Mereka datang dengan satu harapan sama mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan yang selama ini hanya disahkan secara agama. Program ini memang dirancang untuk menjawab persoalan klasik di tengah masyarakat—pernikahan sah secara agama, namun belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah kepala daerah dan pimpinan instansi yang terlibat. Tampak Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang datang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.Si. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd.; serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Bupati Dian menyebut kegiatan ini sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah keluarga-keluarga yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau administrasi. “Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah meja atau menunggu lama. Semua diselesaikan dalam satu tempat, satu waktu, untuk satu tujuan yaitu kepastian hukum,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. “Kejaksaan hadir bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui layanan yang adil dan transparan,” katanya.

image006

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh penetapan pengesahan perkawinan. Penetapan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi KUA untuk mencatatkan perkawinan secara resmi.

Manfaat yang dirasakan tidak berhenti pada buku nikah semata. Dengan tercatatnya perkawinan, keluarga-keluarga ini kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha. “Dokumen yang lengkap memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga urusan perbankan,” ujarnya.

Dari sisi pembinaan keagamaan, Kepala Kemenag Kuningan, Saepulloh, menyoroti pentingnya pencatatan ini dalam memperkuat ketahanan keluarga. “Pernikahan yang tercatat bukan sekadar legalitas administratif. Ia adalah fondasi yang melindungi hak suami, istri, dan anak-anak dalam keluarga,” tuturnya.

image008

Program terpadu ini juga menyentuh aspek yang lebih dalam: kepastian status anak. Dengan perkawinan yang tercatat, hubungan hukum antara anak dan orang tua menjadi jelas. Hal ini krusial dalam urusan waris, nafkah, hingga perwalian. Tidak mengherankan jika warga yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Banyak dari mereka mengaku terbantu karena tidak perlu mengurus ke berbagai instansi secara terpisah.

Kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Disdukcapil ini sejatinya telah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antar instansi. Sinergi tersebut menjadikan proses yang biasanya berjenjang kini dapat diselesaikan dalam satu gelaran. Masyarakat hanya perlu mendaftar, mengikuti sidang, dan pada hari yang sama menerima penetapan yang langsung diproses untuk pencatatan di KUA serta penyesuaian data kependudukan.

image010

Menutup rangkaian kegiatan, Bupati Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Ini bukan akhir, melainkan awal dari layanan yang lebih humanis. Kami ingin memastikan setiap warga Kuningan memiliki payung hukum yang jelas untuk keluarganya,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Kuningan setidaknya telah menorehkan satu babak baru dalam upaya tertib administrasi dan kepastian hukum keluarga. Sebuah langkah kecil di atas kertas, namun berdampak besar bagi masa depan keluarga-keluarga di Kuningan.

.

🤝 Bersinergi Melayani, Hadir Memberikan Kepastian Hukum

Pengadilan Agama Kuningan
Mandiri, Aman, Nyaman, Transparan, Akuntabel, Profesional