Pengadilan Agama Pematang Siantar Kembali berhasil Melakukan mediasi pada hari Selasa, 20 Desember2022..Perkara tersebut adalah cerai talak dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2022/PA.Pst.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Suryada Br. Sitrorus, S.H.I., selaku mediator hakim berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar  .

Proses mediasi hari ini telah berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian dengan pemohon bersedia memberikan termohon berupa nafkah iddah selama 3 bulan dan mut’ah. Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator.

Semoga perkara lainnya di waktu yang akan datang dapat diselesaikan dengan baik melalui proses mediasi.

 

 

Tim IT PA PematangSiantar