Pengadilan Agama (PA) Tangerang meraih peringkat keenam pada Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag). Capaian peringkat ini meningkat dibandingkan peringkat yang didapat pada penilaian triwulan I tahun 2024, yaitu peringkat kesepuluh.

Informasi ini diumumkan di situs badilag.mahkamahagung.go.id pada Kamis, 5 September 2024 dalam bentuk surat Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag Nomor 1967/DJA/OT1.6/IX/2024 tertanggal 5 September 2024. PA Tangerang mendapat nilai sebesar 85,22 dan meraih peringkat keenam dari 102 peringkat nasional dengan total 109 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah kelas IA. Tercatat, terdapat beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iyah kelas IA yang meraih peringkat yang sama, diantaranya PA Jakarta Utara dan PA Situbondo yang sama-sama meraih peringkat pertama, PA Padang dan PA Jakarta Selatan yang sama-sama meraih peringkat kedua puluh serta PA Pekalongan dan PA Manado yang sama-sama meraih peringkat kedua puluh satu. Kesamaan peringkat ini disebabkan satuan kerja tersebut mendapatkan nilai akhir yang sama.

Pimpinan PA Tangerang sangat mengapresisasi pencapaian yang didapat PA Tangerang pada penilaian triwulan II ini.
“Alhamdulillah, penilaian kinerja triwulan dua satker kita meningkat, mendapat rangking 6 besar, terima kasih banyak Bapak dan Ibu atas kinerjanya yang sangat mantap dan prima, “ ucap Ketua PA. Tangerang Khalid Gailea.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Wakil Ketua Yang Ariani, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kasubbag dan Pegawai Pengadilan Agama Tangerang bahwa hasil yang didapat ini merupakan hasil kerja bersama aparatur PA Tangerang. Raihan ini tentunya sangat sulit begitupun juga mempertahankannya.
Penilaian Prestasi pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah merupakan penilaian Ditjen Badilag terhadap seluruh satuan kerja tingkat pertama di lingkungan peradilan agama yang rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali. Satuan kerja yang dinilai dikelompokkan berdasarkan kelas pengadilan, yakni kelas IA, kelas IB dan kelas II. Satuan kerja dinilai berdasarkan 3 kategori: Administrasi Teknis Perkara (SIPP, Mediasi, e-Court, Gugatan Mandiri, Banding, Kasasi & PK, Eksaminasi, Validasi Keuangan, Pengelolaan PNBP), Manajemen Peradilan (Zona Integritas, APM, Inovasi, Dekorum, PTSP, DIPA 01, DIPA 04, Website, Prestasi, ABS, SIKEP, CCTV) dan Integritas/Moralitas (Laporan Hasil Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang), LHKPN & LHKASN, Hukuman Disiplin).