
Balige (8/9/2026) — Pengadilan Agama Balige melaksanakan agenda konstatering dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Blg, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan berlangsung di lokasi objek perkara yang berada di Desa Pareparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Dalam pelaksanaannya, tim Pengadilan Agama Balige melakukan pencocokan dan pemeriksaan terhadap objek secara langsung. Langkah ini penting agar setiap tahapan eksekusi memiliki dasar yang jelas dan dapat dilaksanakan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Balige terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi.