
Mengawali awal Oktober pada Selasa, 03 Oktober 2023 salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Pematang Siantar sekaligus Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H.. memimpin jalannya mediasi dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2023/PA.Pst. Proses mediasi ini adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Dalam proses mediasi ini telah berhasil sebagian dengan pihak penggugat dan tergugat telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik dengan saling menghormati dan saling menjalin silaturahmi. Selain itu kedua belah pihak juga sepakat berdamai dalam hak asuh anak (Hadhanah), dimana ketiga anak akan diasuh secara bersama-sama oleh penggugat dan tergugat serta memberikan hak akses dan tidak boleh menghalangi satu sama lain untuk bertemu dengan anak-anak.
Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator.
Tim IT PA Pematang Siantar