Toba, 14 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Balige melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara yang berlokasi di Jalan Mufakat, Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Blg yang berkaitan dengan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2025/PA.Blg jo.


Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan pengadilan sesuai dengan penetapan yang berlaku. Kegiatan ini didukung oleh Pengamanan dari Polres Toba agar terlaksana dengan tertib dan lancar.

Melalui pelaksanaan ini, Pengadilan Agama Balige berupaya memastikan proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak para pihak yang berkepentingan.