Sungai Guntung – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat hingga ke wilayah kepulauan Kabupaten Indragiri Hilir melalui pelaksanaan pelayanan hukum Zetting Plaats yang dilaksanakan di Jalan Kesehatan, Balai Sidang Sungai Guntung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kamis 21 Mei 2026.Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata PA Tembilahan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat pencari keadilan agar dapat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., selaku Hakim Ketua, Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H., dan Nasihin, S.Sy., sebagai Hakim Anggota. Kegiatan persidangan juga didukung oleh H. Jabalnur, S.H.I., selaku Panitera Sidang, serta tiga orang aparatur peradilan Pengadilan Agama Tembilahan.

Dalam pelaksanaan Zetting Plaats tersebut, Majelis Hakim menyidangkan sebanyak 9 perkara yang terdiri dari perkara gugatan dan permohonan yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Pelayanan persidangan berjalan dengan tertib dan lancar serta tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil dan kepulauan sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Tembilahan.

Melalui pelayanan Zetting Plaats, masyarakat diberikan kemudahan dalam memperoleh layanan administrasi dan proses persidangan secara langsung di wilayah mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadiran layanan hukum tersebut dinilai sangat membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan jarak tempuh menuju Pengadilan Agama Tembilahan.PA Tembilahan menilai bahwa pelayanan hukum harus dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, melalui program Zetting Plaats, Pengadilan Agama Tembilahan terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan hingga ke wilayah-wilayah terluar di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata semangat Pengadilan Agama Tembilahan dalam memberikan pelayanan prima, meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, serta memperkuat kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat.