
Amuntai, 23 Juli 2026 – Pengadilan Agama Amuntai kembali menggelar sidang keliling di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik. Sidang keliling merupakan salah satu program pelayanan publik yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim bersama panitera dan aparatur Pengadilan Agama Amuntai memeriksa serta menyidangkan sejumlah perkara yang telah dijadwalkan. Kehadiran layanan sidang di luar gedung pengadilan ini diharapkan mampu mengurangi beban waktu, biaya, dan jarak tempuh yang harus dikeluarkan para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Babirik dan wilayah sekitarnya. Program tersebut juga menjadi implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Agama Amuntai berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan sidang keliling secara berkala di berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai bentuk pemerataan akses terhadap keadilan. Melalui kegiatan ini, lembaga peradilan tidak hanya memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.