Ciamis, 30 Juni 2026

Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan serta efektivitas pelaksanaan kerja sama dengan para mitra kerja, Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Bpk Yunadi, S.Ag. memimpin secara langsung kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap lima layanan pendukung peradilan yang dilaksanakan pada tanggal 29–30 Juni 2026.

Pada hari Senin, 29 Juni 2026, dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Advokat dan Mediator eksternal yang berperan penting dalam mendukung proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Ciamis. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, profesionalisme dalam memberikan layanan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tugas. Melalui evaluasi tersebut diharapkan kualitas layanan kepada para pencari keadilan dapat terus ditingkatkan.

Selanjutnya, pada hari Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Ciamis kembali memimpin monitoring dan evaluasi terhadap tiga layanan pendukung lainnya, yaitu Pos Bantuan Hukum (PBH Peradi Tasikmalaya), layanan penyediaan jaringan internet (PT Cyberplus Media Pratama), serta penyedia tenaga outsourcing (PT Amarta Global Service). Monev Posbakum difokuskan pada kualitas pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk kemudahan akses, ketepatan pelayanan, serta pemenuhan hak-hak pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Sementara itu, monitoring terhadap penyedia layanan internet bertujuan untuk mengevaluasi kualitas jaringan, stabilitas koneksi, kecepatan akses, serta respons penyedia dalam menangani gangguan yang berpengaruh terhadap kelancaran operasional dan pelayanan berbasis teknologi informasi di lingkungan Pengadilan Agama Ciamis. Adapun monitoring terhadap penyedia tenaga outsourcing difokuskan pada evaluasi kinerja personel, kedisiplinan, kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama, serta kualitas pelayanan yang diberikan dalam mendukung operasional kantor.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Ciamis menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari upaya pengendalian internal sekaligus komitmen satuan kerja untuk memastikan seluruh layanan pendukung berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi dari masing-masing kegiatan akan menjadi bahan perbaikan dan tindak lanjut bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, Pengadilan Agama Ciamis berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), memperkuat sinergi dengan seluruh mitra kerja, serta memastikan setiap layanan pendukung mampu memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.