Electronic Justice System atau yang sering dikenal dengan e-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, serta pemanggilan yang dilakukan secara online atau elektronik dan Persidangan yang juga dilakukan secara elektronik.

Penggunaan e-Court ini memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat para pencari keadilan, selain pelayanannya lebih efektif, biaya juga lebih murah dan juga menghemat waktu saat pendaftaran perkara. Berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2018 telah disempurnakan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu Advokat, pendaftaran perkara melalui E-Court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat).

Hal ini telah dibuktikan dengan tanggapan dari salah satu para pihak perkara yang ingin mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Dalam hal ini petugas Meja II, Bayu Tantra Damanik menjelaskan secara detail mengenai beberapa keuntungan dengan menggunakan e-court. 

“Saya sangat bersyukur dengan adanya sistem e-court ini. Karena selain biaya lebih murah, waktu pelayanannya juga tidak serumit ketika kita mendaftarkan perkara secara langsung”, ungkap pihak tersebut. Dengan adanya inovasi yang telah diluncurkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini telah terbukti lebih memudahkan masyarakat untuk berperkara di Pengadilan.

 

Tim IT PA Pematang Siantar