Pangkalan Kerinci, Senin 29 Mei 2023
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memfasilitasi sidang secara teleconference yang dimohonkan oleh Pengadilan Agama Natuna dalam perkara Nomor 20/Pdt.P/2023/PA.Ntn. Hal ini dilakukan karena ada pihak berperkara sedang berdomisili di Kabupaten Pelalawan (wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci) sehingga tidak bisa hadir langsung ke Pengadilan Agama Natuna disebabkan alasan jarak yang jauh (batas geografis), sehingga memohon agar persidangan di sidangkan secara teleconference melalui Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Pelaksanaan sidang secara teleconference di Pengadilan Agama adalah praktik yang memungkinkan para pihak berperkara yang terlibat dalam persidangan untuk berpartisipasi dalam sidang tanpa harus secara fisik hadir di ruang sidang. Sidang teleconference menggunakan teknologi komunikasi jarak jauh, seperti video conference atau melalui telepon atau aplikasi berbasis internet, yang memungkinkan interaksi real-time antara peserta sidang.

Penerapan sidang teleconference ini memiliki beberapa manfaat, antara lain: Efisiensi waktu dan biaya penyelesaian perkara, mengurangi kebutuhan untuk melakukan perjalanan fisik ke pengadilan, menghemat waktu dan biaya yang terkait dengan transportasi dan akomodasi dan Aksesibilitas yaitu memungkinkan para pihak yang berada di lokasi yang jauh atau sulit dijangkau untuk tetap dapat berpartisipasi dalam persidangan tanpa kesulitan. (Nanda)