Whats-App-Image-2024-02-27-at-12-47-31-1

Whats-App-Image-2024-02-27-at-16-15-24

https://pa-kabanjahe.go.id

Kabanjahe (27/02/24) – Pada hari ini Selasa, 27 September 2024, terdapat 2 (dua) perkara dengan nomor 30/Pdt.G/2024/PA.Kbj dan 26/Pdt.G/2024/PA.Kbj yang telah berhasil didamaikan oleh mediator. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mendapatkan kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Di dalam proses mediasi, Mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan – permasalahannya.

Whats-App-Image-2024-02-27-at-12-47-31

Bertugas sebagai mediator pada mediasi hari ini, Y.M. Muhajjir, S.H.I.,M.Ag., dimana Beliau sebagai mediator mendengarkan kedua pihak yang saling berargumen dan mengemukakan pendapat masing – masing. Sang Mediator, memberikan arahan dan pandangan – pandangan sehingga Penggunggat dan Tergugat yang awalnya merasa benar dan tidak ada yang mau mengalah akhirnya menyadari serta menyesali perbuatan satu sama lain dan memutuskan untuk berdamai.

Kedua belah pihak berhasil menyelesaikan masalahnya dengan damai dan mencabut gugatan yang telah diajukan. Para penggugat dan tergugat memutuskan untuk tetap mempertahankan rumah tangga mereka.

Whats-App-Image-2024-02-27-at-16-15-23

“Y.M. Muhajjir, S.H.I.,M.Ag. bukan sembarang mediator, Sekali Mediator Ulung tetap mediator ulung. Semoga Beliau dan Pengadilan Agama Kabanjahe tahun ini mendapat penghargaan mediasi terbaik tahun ini.”, ungkap Y.M. Ridho Setiawan, S.H.I.,M.E.Sy. (Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe) sebagai apresiasi terhadap keberhasilan Sang Mediator, Y.M. Muhajjir, S.H.I.,M.Ag. kembali bisa mendamaikan para pihak dengan mencabut gugatan.

Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bagi sang mediator dan juga untuk Pengadilan Agama Kabanjahe serta sebagai motivasi untuk para mediator lainnya di Pengadilan Agama Kabanjahe. (Tha Za)