Selasa, tanggal 29 November 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung, Hakim Mediator ibu Hj. Masriah Hi. Salasa,.S.H.I, M.H berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor 1262/Pdt.G/2022/PA.Rks, k Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mencabut perkaranya. Pencabutan tersebut dikabulkan oleh Majelis hakim pada tanggal 29 November 2022
Mediasi dilakukan sebanyak dua kali,  pada mediasi pertama sudah ada indikasi perkara ini akan damai, dan mediasi kedua tanggal 29 November 2022 Pengugat dan Tergugat berkomitmen memperbaiki rumah tangga lagi;
bahwa Mediator juga memberikan pandangan kepada Penggugat dan Tergugat untuk saling memperbaiki diri masing-masing dan menerima kekurangan pasanagn dan focus untuk membesarkan anak-anak Penggugat dan Tergugat.
keberhasilan mediasi hari ini, akan menambahkan daftar mediasi di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
(mhs)