
Poto Bersama Setelah Kesepakatan Damai
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena sebelumnya pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara waris tersebut telah pernah mengajukan perkara gugatan waris berulang kali ke Pengadilan Agama Muara Sabak, namun dinyatakan tidak diterima (NO). Sebelumnya mediator yang sama juga telah pernah menjadi mediator dalam perkara yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa tersebut, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan damai.

Poto Bersama Setelah Kesepakatan Damai
Para pihak yang bersengketa yang notebenenya adalah keluarga didampingi para kuasanya menyatakan sangat lega dan puas bisa berdamai sehingga tali silaturrahmi di antara mereka masih tetap bisa terjaga keutuhannya. Dengan mata berkaca-kaca dan senyum bahagia kedua belah mengakhiri sengketa di antara mereka, karena sesungguhnya perdamaian itu adalah keadilan yang sesungguhnya. (Muara Sabak, 18 Juni 2020/SW).