Mediator PA Barru Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Kamis, 21/09/2023 Ketua Pengadilan Agama Barru yang juga bertindak sebagai hakim mediator, Maryam Fadhilah Hamdan, S.H.I. kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang hendak bercerai.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Barru, proses mediasi perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PA.Br berhasil mencapai kesepakatan. Pihak Penggugat dan Tergugat bersepakat rukun kembali sebagai suami istri.
Perdamaian keduanya dapat terwujud setelah hakim mediator mencoba memahami permasalahan yang tengah dihadapi dengan mengakomodir keinginan dari masing-masing pihak serta memberikan nasihat kepada kedua belah pihak untuk saling mengalah.